Evaluasi Kelembagaan Wajib Dilakukan Minimal Tiga Tahun Sekali

By Admin


nusakini.com-Pakanbaru- Organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran merupakan paradigma baru untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Tidak sekadar membentuk struktur, tetapi harus pengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan. 

Demikian dikatakan Sekretaris Kedeputian Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), T. Eddy Syahputra dalam acara sosialisasi Permen PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Permen PANRB No. 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah di Pekanbaru, Riau, Kamis (04/10). Acara tersebut dibuka oleh Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indrawati Nasution. 

Acara sosialisasi di Pekanbaru yang merupakan keempat kalinya dilaksanakan, diikuti pejabat dari seluruh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota seluruh Sumatera, Jawa Tengah, dan Kalimantan. Kegiatan serupa telah dilaksanakan di Jakarta, Bandung, dan Manado. 

Eddy mengatakan, kelembagaan dan tatalaksana merupakan dua dari delapan area perubahan reformasi birokrasi. Keduanya memiliki kaitan yang erat. "Organisasi pasti dipengaruhi oleh proses bisnisnya. Melalui pemetaan proses bisnis akan diperoleh jawaban, mengapa struktur organisasi harus dibentuk," ujarnya. 

Tinjauan proses dalam struktur ini, dinilai merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi, yakni pemerintahan berbasis elektronik (e -government). Namun, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai. "Yang akan terjadi hanya pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi, dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengatakan, sebenarnya sudah banyak instansi pemerintah yang melakukan evaluasi kelembagaan. "Tetapi umumnya sekedar untuk kepentingan tertentu, misalnya demi meningkatkan tunjangan kinerja," ujarnya. 

Ditambahkan, sebelum adanya Permen PANRB No. 20/2018 ini, evaluasi kelembagaan instansi pemerintah diatur dengan Permen PANRB No. 67/2011. Bedanya, saat itu evaluasi kelembagaan belum diwajibkan. Dengan terbitnya Permen PANRB No. 20 ini, maka evaluasi wajib dilakukan minimal tiga tahun sekali. 

Untuk itu, Yanuar mengajak seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan di instansi masing-masing. Hal itu penting untuk penyusunan profil kelembagaan instansi pemerintah, imbuhnya. 

Acara sosialisasi yang berlangsung sehari ini diikuti lebih dari 200 peserta, juga menghadirkan Martinus Tukiran sebagai narasumber. (p/ab)